hukum

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:46 WIB
Potret Kejagung RI sita Rp1,37 triliun dari Musim Mas & Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Total sitaan kini capai Rp13 triliun. (Foto Istimewa)

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Tuntutan Jaksa:

PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.

Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.*

Halaman:

Tags

Terkini