Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Tuntutan Jaksa:
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.*
Artikel Terkait
Silaturahmi Lintas Agama, Bupati Asep Japar Ajak Warga Jaga Toleransi dan Persatuan
Diskominfo Kota Sukabumi Terima dan Tindaklanjuti 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025
UPTD Pasar Ciranjang Bantah Ada Pungli Parkir, Kasubbag: Petugas Parkir Resmi Berseragam dan Dibekali Karcis Retribusi
Revalidasi Geopark Ciletuh 2025 Ditutup, UNESCO Puji Komitmen Masyarakat Jaga Alam
Penjelasan Fadli Zon soal Kekerasan Mei 1998 Picu Isak Tangis Anggota DPR
Update Skandal Kekerasan Vadel Badjideh: Laura Meizani Kini Siap Ungkap Fakta di Hadapan Hakim
Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu