Baca Juga: Jendralnya Ditangkap, Sunda Archipelago Kirim Ancaman ke Polres Cianjur: Akan Membubarkan Indonesia
Videonya viral di media sosial dan grup WhatsApp. Akhirnya menjadi perhatian publik.
Pihak kepolisian setempat sudah mengamankan dua orang pelaku, A dan AK. Keduanya dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.