Ia menekankan bahwa sirene seharusnya hanya digunakan untuk kondisi darurat, seperti pengawalan ambulans atau kendaraan penanganan bencana.
Dari Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa pejabat publik harus bijak dalam menggunakan fasilitas negara, termasuk dalam hal pengawalan di jalan raya.
“Memang ada Undang-Undang yang mengatur, tapi tetap harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lainnya,” kata Prasetyo
Baca Juga: Pantai Cempakaratu Cikakak, Wisata Baru di Sukabumi dengan Nuansa Alami
Ia pun mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap ikut antre di kemacetan jika tidak memiliki agenda mendesak. “Kalau lampu merah, beliau juga berhenti,” ujarnya.
Gelombang protes masyarakat terhadap sirene dan strobo yang digunakan sembarangan menunjukkan kuatnya dorongan publik terhadap penegakan etika dan aturan di jalan raya. Langkah cepat yang diambil TNI, Polri, dan Istana dinilai sebagai bentuk respons positif atas keresahan tersebut.
Meski demikian, publik kini menanti penerapan nyata di lapangan. Evaluasi, penindakan, serta edukasi terhadap para pengguna fasilitas pengawalan menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di jalan raya.