Selasa, 21 April 2026

Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 04:16 WIB
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Foto Dok. Sritex - X.com/@Monica)
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Foto Dok. Sritex - X.com/@Monica)

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Sritex sudah berdiri sejak tahun 1966 silam.

Pendirian perusahaan ini tentu tidak lepas dari sosok HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.

Sritex baru membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo pada 1968, dan baru terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas pada 1978.

Singkat cerita, Sritex kemudian mendirikan pabrik tenun pertama mereka pada 1982 lalu.

Kemudian, perusahaan tekstil ini terus memperluas pabrik bahkan hingga 1992 pusat produksi perusahaan berhasil memiliki dengan 4 lini (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) dalam satu atap.

Mulai Mendunia: Pernah Dipercaya Bikin Seragam NATO

Menilik rekam jejak bisnisnya, Sritek pernah dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Berkat itu Sritex selamat dari Krisis Moneter di 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.

Saat itu, kualitas kain dan pakaian hasil produksi Sritex memang sudah diakui dunia.

Sebab produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah ini terbukti sempat memproduksi berbagai produk global.

Berhutang hingga Dinyatakan Pailit

Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.

Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.

Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X