Pada Januari-September 2024, impor Indonesia dari China mencapai USD 52,26 miliar, naik 13,03% dari tahun sebelumnya.
Dampak Kepailitan Sritex bagi Kreditur
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menanggapi isu kepailitan Sritex dengan menyoroti dampak yang mungkin dialami oleh kreditur akibat utang perusahaan.
Ia menyatakan bahwa kreditur masih memiliki kapasitas cukup untuk mengatasi potensi kerugian.
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil ini saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Total utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank dan Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, bank dan perusahaan pembiayaan telah membentuk cadangan agregat masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%.
"Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur," kata Dian kepada media.
Menurutnya, lembaga keuangan selalu mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit sebelum memberikan pinjaman, termasuk menilai kemampuan debitur dalam membayar.
"Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut," tambahnya.
Upaya Pemerintah untuk Menyelamatkan Sritex
Sebelum akhirnya Sritex tutup, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk mencari solusi agar Sritex tetap beroperasi dan para pegawainya tidak mengalami PHK.
“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah telah membahas langkah-langkah penyelamatan Sritex, baik jika kasasi diterima maupun jika ditolak oleh Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai PHK massal terhadap karyawan Sritex.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya
Menanti Momen Ramadhan 1446 Hijriah: Intip Sederet Rencana Bagi-bagi 'Takjil Gratis' di Sekolah, Masjid, hingga Transportasi Umum!
Sorotan Khusus: Insiden Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ternyata Pernah Terjadi Kasus Serupa pada 2021 Lalu
Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan