FAJARSUKABUMI - Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 mengalami perubahan jadwal.
Perubahan jadwal ini diumumkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.
Penyesuaian jadwal terbaru, CPNS 2024 baru bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Padahal dari jadwal sebelumnya, CPNS 2024 seharusnya diangkat pada Maret 2025.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 adalah Februari 2025 untuk tahap 1 dan tahap 2 seharusnya pada Juli 2025.
Karena itu, banyak yang sudah resign dari pekerjaan lama untuk persiapan pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan jadwal awal dari BKN.
“Karena memang ada kewajiban dia keluar, karena memang sudah ada jadwal tadi keluar, lalu ini ada waktu pengangkatan 1 Oktober 2025,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pemerintah pun buka suara mengenai polemik para CPNS 2024 yang sudah resign namun harus menunggu pengangkatan yang ditunda.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan jika CPNS adalah pihak yang paling berdampak.
Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
Hal tersebut ia nilai dari PPPK yang lolos, sebagian besar sudah bekerja di instansi pemerintah.
Jadi menurutnya sudah lebih tahu mengenai budaya kerja maupun permasalahan birokrasi yang biasanya dihadapi.
Artikel Terkait
CPNS Asal Kota Sukabumi Jalani Seleksi di BKN, Pj Wali Kota Beri Dukungan
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
Bantah Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur akibat Efisiensi, Ini 4 Alasan Menpan RB Rini Widyantini
DPR Menolak Usulan Awal Menpan-RB Rini Widyantini yang Ingin Mundurkan Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Begini Keputusan Akhirnya
Soal Pemeriksaan KPK Terkait Anggaran MBG yang Diubah Menjadi Rp8.000, BGN: Kalau Kelebihan akan Dikembalikan