Selasa, 21 April 2026

Tom Lembong Kecewa Dakwaan Jaksa hingga Siap Ungkap Fakta Sebenarnya di Sidang Pembuktian

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:00 WIB
Potret Tom Lembong (Foto Istimewa)
Potret Tom Lembong (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Mendag RI, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.

Terkait hal itu, Tom Lembong menghormati putusan hakim yang tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ucap Tom Lembong kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Akui Sulit Relokasi Warga di Daerah Langganan Banjir, Dedi Mulyadi Usulkan Rumah Kolong Jadi Solusi

Tom Lembong menuturkan, majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya.

Eks Mendag RI juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya yang masuk tahap agenda pembuktian.

Tom Lembong menilai laporan hasil audit BPKP tersebut juga merupakan salah satu haknya.

Baca Juga: Video Pertemuan dengan Anak Viral, Majelis Hakim akan Pertemukan Paula Verhoeven dengan Kedua Putranya di Sidang Mendatang

"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa," terangnya.

"Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," lanjut Tom Lembong.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku kecewa terhadap surat dakwaan jaksa.

Baca Juga: Update Skandal Korupsi Impor Gula: Nota Keberatan Ditolak, Sidang Tom Lembong Lanjut Tahap Pembuktian

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag itu menyebut surat dakwaan itu tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya.

"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X