Selasa, 21 April 2026

Teriakan Hasto Kristiyanto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Ini Kriminalisasi Hukum!

Photo Author
Ayuni FS, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:52 WIB
Potret Hasto Kristiyanto  (Ayuni FS )
Potret Hasto Kristiyanto (Ayuni FS )

FAJARSUKABUMI - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Usai persidangan, Hasto sempat menghampiri awak media seraya menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum.

Kader PDIP itu mengklaim, dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jawab Keraguan Warganet Soal Pengangkatan Dirut PFN, Ifan Seventeen: Mereka Hanya Tahu Aku Nyanyi Aja

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ucap Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. 

"(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sambungnya.

Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. 

Baca Juga: Prabowo Hargai Dedikasi Para Menteri: Mengabdi Jangan Setengah-setengah

Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tegasnya.

"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," tambah Hasto.

Baca Juga: Prabowo ke Para Menteri: Perbaiki Semua Sistem, Ada Kecenderungan Birokrasi Bikin Susah!

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Ayuni FS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X