FAJARSUKABUMI - DPR sudah mengesahkan UU TNI lewat sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan jika UU TNI ini tetap akan mengedepankan sipil dalam pemerintahan.
Baca Juga: Indonesia Tuai Hasil Minor di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan kalau kepentingan sipil tidak akan terganggu.
Ia juga menyatakan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang Undang.
“Dalam revisi Undang Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dan dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.
Mengenai aksi demo penolakan dari masyarakat, Dasco mengatakan kalau itu adalah bentuk demokrasi di Indonesia.
“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya.
Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
“Saya pikir sah-sah aja, untuk yang masih belum menerima revisi Undang Undang TNI ini,” tambahnya.
*
Artikel Terkait
Prabowo Sapa Puan di HUT Golkar: Saya Menghargai PDIP
Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara
Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
Puan Maharani Ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pemerintah Terkait Pengesahan UU TNI di Momen Ramadhan: Jangan Berprasangka Negatif