“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.
*
Artikel Terkait
IFG Dukung Work-Life Balance Karyawan Lewat Fasilitas Day Care di Momen Hari Buruh 2025
Hardiknas, Wali Kota Sukabumi Bernostalgia Bareng Guru SDnya
Pasca Viral Siswa Bekasi Bersih-bersih Sungai, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda
Viral Kocak Warga Bogor Minta Damkar Tiup Lilin Bareng, Gegara Diputusin Pacar saat Ulang Tahun
Baca Ini Setelah Shalat Ashar Dihari Jumat, Keutamaannya Luar Biasa, Berikut Bacaannya
Peringatan Hardiknas 2025, Bupati Sukabumi Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Sebagai Fondasi Pembangunan