“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.
Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.
*
Artikel Terkait
Skuad Merah Putih Tampil Unggul di Babak Pertandingan Pertama Melawan Arab Saudi
Setelah Salju Pertama Sepanjang Sejarah, Kini Arab Saudi Dihantam Banjir Bandang, Waspada Hingga 4 Hari ke Depan
Kluivert Sebut Pemain Lokal Jadi 'Jantung' Garuda, Ini 5 Produk Asli Liga Indo yang Pernah Tampil Apik di Laga Fenomenal Kontra Arab Saudi!
Sudah Resmi Turun, Biaya Haji Akan Kembali Diturunkan karena Dukungan Arab Saudi
Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji Mulai 2025, Alasannya karena Keselamatan
Bupati Cianjur Lantik Ribuan CPNS dan PPPK Sekaligus Pejabat Eselon III dan IV
Ribuan Pelajar hingga 19 Dentuman Meriam Sambut PM Australia, Prabowo Pimpin Upacara Kenegaraan