Selasa, 21 April 2026

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:50 WIB
Potret Bea Cukai Saudi sita 100 slop rokok milik jemaah haji RI di Madinah; terbanyak sejauh ini, PPIH imbau patuhi aturan negara tujuan. (Foto Istimewa)
Potret Bea Cukai Saudi sita 100 slop rokok milik jemaah haji RI di Madinah; terbanyak sejauh ini, PPIH imbau patuhi aturan negara tujuan. (Foto Istimewa)

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.

Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.
*

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X