Selasa, 21 April 2026

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
Potret Empat IUP tambang nikel di Raja Ampat dicabut. Pemerintah tegaskan perusahaan wajib pulihkan lingkungan meski izin dicabut. (Foto Istimewa)
Potret Empat IUP tambang nikel di Raja Ampat dicabut. Pemerintah tegaskan perusahaan wajib pulihkan lingkungan meski izin dicabut. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Hal itu terkonfirmasi usai sejumlah pejabat Istana RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi hingga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan terkait potensi pidana di balik operasi 4 tambang yang izinnya kini dicabut Pemerintah RI.

Hanif menyebut, memang terdapat potensi kegiatan tambang di Raja Ampat terkena pidana. Hal itu dinilai dari sejumlah kegiatan penambangan yang di luar norma dan prosedur.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan

Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif.*

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X