Selasa, 21 April 2026

Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
Potret Menteri KLHK tegaskan penindakan tambang nakal di Raja Ampat. PT GAG Nikel dinilai patuh aturan, tapi tetap diawasi ketat. (Foto Istimewa)
Potret Menteri KLHK tegaskan penindakan tambang nakal di Raja Ampat. PT GAG Nikel dinilai patuh aturan, tapi tetap diawasi ketat. (Foto Istimewa)


FAJARSUKABUMI - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai polemik penambangan nikel di Pulau Gag yang tengah ramai di media sosial.

Hanif menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konferensi pers dan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Baca Juga: Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran dan pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif kepada media saat konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” terangnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

Hanif menjabarkan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Baca Juga: Heboh Penculikan 12 Aktivis Kemanusiaan di Kapal Bantuan Gaza yang Dibajak oleh Pasukan Militer Israel

Kegiatan di kedua lokasi oleh dua perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X