FAJARSUKABUMI - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang menjadi objek perselisihan, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, secara resmi diputuskan menjadi milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi lewat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Dibimbing langsung oleh Pak Presiden kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa 17 Juni 2025.
Prasetyo Hadi mebeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh.
"Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ucap Prasetyo.
"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegasnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut.
Baca Juga: Perihal Evakuasi WNI di Iran dari Agresi Israel, Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi
Kepmendagri ini sontak menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat.
Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik tersebut diharapkan dapat mereda dan memberikan kepastian hukum atas wilayah administratif.*
Artikel Terkait
Hukum Air Yang Terkena Kotoran Cicak, Apakah Najis? Berikut Penjelasannya Sesuai Pandangan Islam
Garuk-garuk Saat Shalat Batal? Jangan Keliru! Begini Penjelasan Sesuai Pandangan Islam
Translok Sukabumi Dapat Sertipikat Tanah, Segini Jumlahnya
Cegah Perundungan di SD, Jamkrindo Perluas Edukasi Kesehatan Mental di Jawa Barat
Remontada! Timnas Voli Indonesia Berhasil Tumbangkan Thailand di Laga Pertama AVC Mens Volleyball Nations Cup 2025
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Jadi PSN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen per Tahun