Selasa, 21 April 2026

Menteri PU Dody Hanggodo akan lakukan evaluasi usai KPK OTT jajarannya di Sumut.

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Minggu, 29 Juni 2025 | 18:21 WIB
Potret Menteri PU Dody ambil langkah tegas usai OTT KPK, akan evaluasi jajaran mulai eselon 1 hingga PPK demi cegah korupsi terulang (Foto Istimewa )
Potret Menteri PU Dody ambil langkah tegas usai OTT KPK, akan evaluasi jajaran mulai eselon 1 hingga PPK demi cegah korupsi terulang (Foto Istimewa )

FAJARSUKABUMI- Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas usai oknum jajarannya terjerat dugaan suap.

Ia akan melakukan evaluasi pada kementeriannya agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Dody menyatakan akan langsung melakukan evaluasi pada minggu depan.

Baca Juga: Oknum Anak Buahnya di Sumut Kena OTT KPK yang Rugikan Negara hingga Rp231,8 Miliar, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras

“Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK,” ujar Menteri Dody di Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi.

“Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Dody juga menyinggung tentang pekerjaan yang harus dilakukan agar selalu mengingat pada keberadaan Tuhan.

“Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati semua penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta perservasi jalan di wilayah Sumatera IUtara (Sumut).

Baca Juga: Soal Pernyataan WNI Cari Kerja di Luar Negeri Sempat Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri Klarifikasi

Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp231,8 miliar.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.
***

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X