Selasa, 21 April 2026

Ramai Isu Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 3 Juli 2025 | 03:32 WIB
Potret Kemenhub klarifikasi isu kenaikan tarif ojol 15%, tegaskan masih tahap kajian dan belum ada keputusan final. (Foto Yosep Taryawan )
Potret Kemenhub klarifikasi isu kenaikan tarif ojol 15%, tegaskan masih tahap kajian dan belum ada keputusan final. (Foto Yosep Taryawan )

FAJARSUKABUMI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ramainya isu tarif ojek online (ojol) akan naik hingga 15 persen.

Sebelumnya diketahui, muncul setelah kabar soal kenaikan tarif ojol beredar luas dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

para pengemudi ojol juga sempat menggelar unjuk rasa terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil yang dinilai belum adil.

Baca Juga: Insiden Kecelakaan di Perairan Maluku Tewaskan Dua Mahasiswa UGM saat Program PPM, Kegiatan KKN Dievaluasi

Terkini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menegaskan informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam oleh pihaknya.

"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Aan menjelaskan, proses penetapan tarif ojol bukan perkara instan dan memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek.

Baca Juga: Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban

Hal tersebut termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.

"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terang Aan.

Lebih lanjut, Aan menyebut Kemenhub memang sedang menyusun skema tarif baru untuk ojol saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu.

Baca Juga: Tolak Sistem Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia 20 Mei

Dalam paparannya, kenaikan tarif bervariasi tergantung zona, mulai dari 8 persen hingga 15 persen. Tiga zona yang dimaksud itu mencakup wilayah operasional berbeda yang akan memiliki tarif berbeda pula.

Meski telah disebut ada persetujuan dari sebagian aplikator, Kemenhub belum menetapkan keputusan akhir.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X