Selasa, 21 April 2026

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Jampang Kulon, Selasa 12 Agustus 2025

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:16 WIB
Potret Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi hari ini (Foto Istimewa)
Potret Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi hari ini (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa (12/8/2025) di Alun-alun Jampang Kulon. Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku. Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku masih jauh namun terdapat kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata Arjasa, Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Desa Wisata Ikuti Event Promosi hingga Kolaborasi untuk Perkuat Potensi Ekonomi

Bagi SIM yang sudah lewat masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pemohon harus mengurus SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.(*)

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X