FAJARSUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Menurutnya, dokumen tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Raperda APBD 2026,” ujarnya.
Baca Juga: Sukabumi Sempurnakan Persiapan DemibRaih Swasti Saba Wistara Paripurna
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses itu, kata Asep, dijalankan dengan prinsip kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, serta tetap mengedepankan kepentingan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sukabumi atas kerja sama dan dedikasi dalam proses pembahasan.
“Semoga kolaborasi ini dapat terus dijaga agar pembangunan daerah berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Artikel Terkait
Sukabumi Sempurnakan Persiapan DemibRaih Swasti Saba Wistara Paripurna
DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Realisasi APBD 2025
DPRD Jabar Desak BUMD Jadi Motor Kemandirian Fiskal Daerah
DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan APBD dan Raperda Permukiman Kumuh
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025