Minggu, 19 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan 4 Skema Pembiayaan Perumahan bagi Peserta JHT

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 17 September 2025 | 08:00 WIB
Foto Ilustrasi - Melalui Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah sediakan empat jenis pembiayaan perumahan. ( (Unsplash/Milin John))
Foto Ilustrasi - Melalui Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah sediakan empat jenis pembiayaan perumahan. ( (Unsplash/Milin John))

 

FAJARSUKABUMI - Pemerintah meluncurkan delapan program akselerasi ekonomi 2025 dengan anggaran Rp16,23 triliun.

Salah satunya lewat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini akan menurunkan bunga kredit perumahan agar lebih terjangkau bagi pekerja. Targetnya, ada 1.050 unit rumah yang bisa terbantu tahun ini.

Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rekor Rp2,105 Juta per Gram

“Bunga kredit yang sebelumnya BI Rate plus 5 persen, diturunkan menjadi BI Rate plus 3 persen. Sementara untuk pengembang, dari BI Rate plus 6 persen diturunkan ke 4 persen,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mempermudah syarat dengan memberikan relaksasi pada aturan BI Checking atau SLIK OJK.

Empat Skema Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: GOR Lapang Merdeka Sukabumi Dipenuhi Ribuan Mahasiswa UMMI Ikuti Puncak Mastaka

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat jenis pembiayaan perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta Jaminan Hari Tua (JHT):

1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) – Pinjaman untuk membeli rumah tapak atau rumah susun, plafon maksimal Rp500 juta dengan tenor sampai 30 tahun.

2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) – Untuk merenovasi rumah milik sendiri, plafon maksimal Rp200 juta dengan tenor 15 tahun.

 

 

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X