Minggu, 19 April 2026

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang di Sukabumi

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:35 WIB
Bupati Sukabumi Asep Japar
Bupati Sukabumi Asep Japar

FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan larangan penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Garuda Caling, Inilah Nama-Nama Pemain Timnas Futsal yang Dipanggil TC Jelang Piala Asia Futsal 2026 Indonesia, Ivan Soumilena Absen?

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selain pesta kembang api, masyarakat juga tidak diperkenankan menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, maupun alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta gangguan ketertiban umum.

Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa perayaan pergantian tahun seharusnya dilakukan secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, perayaan yang berlebihan berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta mengganggu ketenangan masyarakat.

Baca Juga: 6 Kerugian Serius dari Terlalu Sering Tertawa Terbahak-Bahak

Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk menumbuhkan empati sosial, khususnya terhadap warga yang tengah tertimpa musibah.

Nilai kebersamaan dan kepedulian diharapkan menjadi semangat utama dalam menyambut Tahun Baru 2026.

“Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat merayakan Tahun Baru dengan penuh kesadaran sosial, tidak berlebihan, serta tetap menjaga kondusivitas wilayah,” sebagaimana disampaikan dalam substansi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Hadapi Tim yang Belum Pernah Raih Kemenangan, Manchester United Tidak Mampu untuk Tumbangkan Wolves dan Raih Poin Penuh

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, direktur RSUD, BUMD, camat, lurah, dan kepala desa agar disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Imbauan serupa juga disampaikan kepada instansi pemerintah, badan usaha, serta pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan tempat hiburan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X