FAJARSUKABUMI, CIANJUR - Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan pengelolaan pasar dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pengelolaan pasar yang salah satunya menyangkut retribusi, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan terutama bagi para pedagang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin, Ivan Feriadi Rahman, didampingi Sekretaris Diskumdagin Kabupaten Cianjur Wahyu Ginanjar serta para Kepala dan Kasubbag UPTD pasar, Jumat (16/1).
Penjelasan ini juga sebagai bentuk jawaban terhadap aksi unjuk rasa massa Jaringan Intelektual Muda (JIM) yang menuntut transparansi retribusi pasar ke kantor Diskumdagin pada Kamis (15/1). Ivan memandang perlu adanya penjelasan secara detail agar tidak terjadi misinformasi di kalangan masyarakat terhadap pengelolaan pasar, terutama soal retribusi.
Baca Juga: Difasilitasi PWI Cianjur, Diskumdagin Salurkan Bantuan Gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro
"Perlu kami sampaikan, adanya tuduhan terjadinya dugaan retribusi pasar yang tidak disetorkan ke kas daerah, tidak memiliki dasar," tegas Ivan diamini Wahyu.
Ivan menyebut, pada 2025 realisasi penerimaan retribusi pelayanan pasar tercatat mencapai 102% atau melampaui target yang ditetapkan. Atas capaian itu, sebutnya, Diskumdagin Kabupaten Cianjur mendapat 2 penghargaan dari Bupati Cianjur yakni Terbaik ke-1 Kategori Responsivitas Pelaporan Retribusi Daerah dan Terbaik ke-3 Kategori Pengelolaan Retribusi Daerah.
"Proses pemungutan dan penyetoran retribusi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan," ungkap Ivan.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, soal besaran tarif retribusi pasar bahwa pemungutan retribusi oleh UPTD telah mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku. Soal tuntutan massa yang menyebut adanya perbedaan nilai retribusi yang dibayarkan pedagang di lapangan, Diskumdagin menegaskan kondisi itu merupakan kondisi yang wajar dan memiliki dasar faktual yang kuat.
"Ini mengingat karena banyak pedagang yang menempati lebih dari satu unit kios atau los," tuturnya.
Selain itu, jelas Ivan, pengelolaan pasar dilakukan melalui kemitraan antara UPTD dengan Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) serta organisasi Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, dan Keindahan (K5). Pemungutan yang dilakukan DPP dan K5 didasari kesepakatan bersama para pedagang.
Baca Juga: Harga Cabai dan Sayuran Naik di Pasar Tradisional Kota Sukabumi
"Jadi bukan ditentukan sepihak UPTD maupun dinas. Dalam hal ini, UPTD hanya memungut retribusi pelayanan pasar untuk kios, los, atau toko yang tidak mencakup pungutan untuk layanan keamanan, kebersihan, dan layanan lainnya," terang Ivan.
Pola kemitraan tersebut dijalankan karena keterbatasan sumber daya di lingkup dinas serta besarnya jumlah pedagang dan kompleksitas aktivitas pasar. Selain itu, DPP dan K5 telah terbentuk secara alami sejak awal berdirinya pasar, bahkan jauh sebelum pasar dikelola secara resmi pemerintah daerah.
"Kami tidak alergi terhadap kritikan. Namun, sangat penting disampaikan informasi berbasis data lengkap, terverifikasi, dan proporsional agar tidak membentuk opini publik yang menyesatkan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar rakyat," ucapnya.
Artikel Terkait
Bapenda Cianjur Siapkan Langkah Strategis Genjot Pendapatan Daerah
Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya!
Kabupaten Cianjur Pasang Target Investasi Tahun Ini Rp2,6 Triliun
Kapolda Jabar Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga Cianjur