Kritikan dari MUI: Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup mendapat sorotan tajam dari Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.
“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul, dikutip dari laman resmi MUI pada Senin, 20 April 2026.
Namun, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Menurutnya, dari etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi, padahal prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.
Sementar itu, proses penguburan ikan sapu-sapu hasil tangkapan diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) wilayah untuk menjamin tidak ada penyelewengan yang dilakukan, seperti dijual ke pedagang seperti kabar yang marak di media sosial.
*
Artikel Terkait
Bobby Maulana Dorong Peran BPR dalam Perkuat Ekonomi UMKM di Sukabumi
Manchester United Sukses Raih Kemenangan Kembali di Kandang Chelsea Setelah 6 Tahun Perjuangan nya
Selat Hormuz Dibuka, Kapal Pertamina Bersiap Berlayar: Sinyal Positif Pasokan Energi RI
Come Back Liga 1 ? Persipura Jayapura Tempati Puncak Klasemen Sementara di Pegadaian Liga 2 Grup Timur
Baru Dibuka, Kini Ditutup Lagi! Iran Blokade Selat Hormuz, AS Dituding Langgar Janji
Update Kasus Viral Dua Emak-emak di Mojokerto: Lanjutkan Langkah Hukum meski Pemotor Maafkan Aksi Arogan Pengendara Mobil
Viral Insiden Truk Pengangkut Sound Horeg di Pati Gagal Nanjak, Diduga Kelebihan Muatan sampai Kru Terjun ke Ladang