“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.
Artikel Terkait
Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba yang Kini Tengah Diberantas Menko Polkam Bersama Polri
Timnas Putri Indonesia Full Senyum Usai Kandaskan Kamboja di Final AFF 2024, Intip Sederet Rekor yang Ciptakan Sejarah Baru
Wapres Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi, Ini Harapan Bupati
Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara
Pasca Diterjang Bencana Alam, Jumlah Wisatawan di Pantai Citepus Sepi