Selasa, 21 April 2026

Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 3 Januari 2025 | 08:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax.   (Foto Instagram/@pajakponorogo)
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Foto Instagram/@pajakponorogo)

Manfaat Coretax

Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.
1. peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu "Akses Coretax".
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha.
- Klik "Login".

Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP

Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit. Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.

Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax. Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud.

Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia. Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi.

Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati. Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative". Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Bagi wajib pajak yang sudah selesai mengajukan Pengukuhan PKP-nya, dapat mengecek status PKP tersebut di menu Portal/My Portal. Silahkan login kembali ke situs pajak. Tanda Pengukuhan PKP sudah disetujui adalah status pada Taxable Person for VAT Purposes bertanda centang.

Kegiatan Tutup Kas 2024 dan Peluncuran Coretax ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta para pejabat Kementerian Keuangan lainnya.

Demikian itu informasi tentang Prabowo meluncurkan Coretax dan diberlakukan pada 1 Januari 2025

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X