Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Artikel Terkait
Menyoroti Anggaran yang Diatur Banggar DPR RI, Terbaru Soal Pembagian untuk 7 Menko Kabinet Presiden Prabowo Subianto
RK-Suswono Merapat ke MK demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Kalah Suara dari Pramono-Doel
Bak Pinang Dibelah Dua, Begini Momen Jokowi-Gibran Ikut Tren Reaction Joget Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’ di Medsos
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP