Selasa, 21 April 2026

Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Rp55,43 Juta, Begini Rincian dan Fasilitasnya

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 9 Januari 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi ibadah Haji  (Foto Pendeglang News)
Ilustrasi ibadah Haji (Foto Pendeglang News)

FAJARSUKABUMI - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, baru-baru ini menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca Juga: Alumni Jemaah Haji Asal Sukabumi Pada Berkumpul, Ternyata Ada Tujuan Ini

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH tahun 2025 akan sebesar Rp89.410.258,79, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada 7 Januari 2024.

Struktur Pembiayaan BPIH

BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.

Baca Juga: Exco PSSI hingga Pengamat Sepak Bola Sepakat Timnas Indonesia Wajib Move On Masuki Era Baru demi Tiket Piala Dunia 2026

Penurunan BPIH ini berimbas pada penurunan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah.

Menurut Menag, Bipih yang harus dibayarkan jamaah pada tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.

Sisanya, yaitu sekitar 38 persen atau Rp33.978.508,01, akan dialokasikan dari Nilai Manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Bung Towel Tersenyum Lebar Melihat PSSI Tak Lagi Bersama STY: Bolehkah Kami Merindukan Juara.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X