Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Artikel Terkait
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda
Antusias Warga Sambut Prabowo Larut Malam di New Delhi: Tak Sangka Bapak Jabat Tangan Kita
MIND ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Medan 2025: Bincang Hangat Seputar Media, Publisher Right, hingga Tren Iklan Digital
Momen Penyambutan Resmi Prabowo oleh Presiden dan PM India di Istana Kepresidenan
Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi