Selasa, 21 April 2026

Ramai Usulan DPR Soal Motor Masuk Tol, Ini Satu-satunya Jalan Tol di Indonesia yang Punya Jalur Khusus Pengendara Roda Dua!

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 27 Januari 2025 | 20:43 WIB
 (Foto Istimewa )
(Foto Istimewa )

"Ini diberikan peluang untuk masuk saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan regulasinya terserah," lanjutnya.

Terkait hal itu, kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Aturan Penggunaan Jalan Tol

Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.

Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.

Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.

Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Tol Bali-Mandara Dilengkapi Alat Pengukur Kecepatan Angin

Dilansir dari laman BPJT Kementerian PU, Tol Bali-Mandara dikenal sebagai sarana transportasi darat yang menarik perhatian publik secara luas yang secara khusus berada di Pulau Dewata.

Tol di Bali yang memiliki ruas jalan khusus pengguna kendaraan motor ini memiliki nama unik 'Mandara' yang merupakan singkatan dari Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang besar di Indonesia.

Penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X