Selasa, 21 April 2026

Jika Tukin Dosen ASN 2020-2024 Cair, Maka Dianggap Langgar Aturan, Ini Alasan Mengapa Tidak Bisa Cair

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 3 Februari 2025 | 19:19 WIB
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan.  (Foto Freepik/wirestock)
Alasan tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek dari 2020-2024 tidak bisa dicairkan. (Foto Freepik/wirestock)

FAJARSUKABUMI - Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak cair sejak tahun 2020 hingga 2024.

Akibatnya, aliansi dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berencana menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Adaksi Pusat, Anggun Gubawan, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera membayarkan tukin yang belum terealisasi sejak 2020 hingga 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Respon Permintaan BGN Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Ungkap Banyak UMKM yang akan Terbantu

Hanya Tukin 2025 yang Dibayarkan

Perlu diketahui, tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek hanya dibayarkan untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 tidak dapat diberikan.

Menurut Togar, keputusan ini diambil karena adanya ketidakpatuhan dalam proses birokrasi oleh kementerian yang sebelumnya menangani urusan pendidikan tinggi pada periode 2020-2024.

Baca Juga: Beda dengan Kabinet Merah Putih, Retret Kepala Daerah akan Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo

Saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi anggaran tukin dengan menyertakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggarannya kepada Menteri Keuangan.

Keputusan di Akhir Masa Jabatan Mendikbudristek

Di akhir masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.

"Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus. Ini sudah tutup buku. Mau bagaimana lagi? Memang itu kenyataan pahit. Tapi kami tidak punya otoritas," ujar Togar.

Baca Juga: Duka Lintas Udara di AS, Terjadi 3 Kecelakaan Pesawat Jet hingga Helikopter Hanya dalam Sepekan!

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X