Selasa, 21 April 2026

Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 10 Februari 2025 | 16:30 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto instagram.com/bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (Foto instagram.com/bangbanghiban)

"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
Daftar Akun OSS
Buka laman OSS
Klik "Daftar"
Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
Buat kata sandi, klik "Lanjut"
Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
Daftar Izin Usaha UMKM
Buka laman OSS
Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Centang "Pernyataan Mandiri"
Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X