pemerintahan

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Parungkuda

Rabu, 16 April 2025 | 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, hari ini dapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor samsat, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hadir langsung di Pasar Parungkuda.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan akan berlangsung pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcok dengan Pramugari Wings Air

Persyaratan Umum Perpanjangan SIM:

Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

Membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.

Catatan Penting:

Pemohon wajib menggunakan masker saat berada di lokasi.

Baca Juga: Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama

Disarankan membawa hand sanitizer pribadi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.

Batas Waktu Perpanjangan:

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB