FAJARSUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, hari ini dapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor samsat, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hadir langsung di Pasar Parungkuda.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan akan berlangsung pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Umum Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Catatan Penting:
Pemohon wajib menggunakan masker saat berada di lokasi.
Baca Juga: Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama
Disarankan membawa hand sanitizer pribadi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Batas Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.