Selasa, 21 April 2026

Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandungnya

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Selasa, 15 April 2025 | 20:50 WIB
AYAH CABUL: N, tersangka pencabulan terhadap anak kandungya, terancam hukuman pidana 5-15 tahun penjara. (Fajar Sukabumi)
AYAH CABUL: N, tersangka pencabulan terhadap anak kandungya, terancam hukuman pidana 5-15 tahun penjara. (Fajar Sukabumi)

FAJARSUKABUMI - Polres Cianjur menangkap N, warga Kecamatan Ciranjang. N merupakan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan tiga kali. Pengakuannya, dia tega melakukan perbuatan itu karena kecanduan nonton bokep atau film porno.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kali pertama perbuatan tersangka pada September 2024 di rumahnya. Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat anggota keluarga tengah tertidur lelap.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Mengaku Wartawan

"Tersangka mendatangi kamar anaknya. Lalu mengajak berhubungan badan," kata Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa, 15 April 2025.

Permintaan sempat ditolak korban. Namun tersangka mengeluarkan jurus ancaman tidak akan membelikan handphone untuk keperluan belajar di sekolah.

Perbuatan tersangka berjalan mulus. Dia mengulangi perbuatannya pada Oktober 2024. Tersangka kembali melancarkan ancaman tak akan membelikan handphone kepada anaknya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi, Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Selang tiga bulan kemudian atau pada Januari 2025, tersangka meminta anak kandungnya memberitahu cara menonton video porno pada ponsel. Bahkan tersangka mengajak anak kandungnya menonton bareng film porno hingga terulang kembali perbuatan bejat itu.

"Pada Maret, tersangka hendak melakukannya lagi, tapi korban menolak. Tersangka marah hingga melakukan kekerasan," sebutnya.

Korban pun akhirnya menceritakan perbuatan tersangka ke kakaknya. Suatu ketika, tersangka berselisih dengan salah seorang kakak kandung korban karena hendak melakukan penganiayaan. Tersangka mengamuk hingga mengejar kakak korban sambil membawa golok.

Baca Juga: Jendralnya Ditangkap, Sunda Archipelago Kirim Ancaman ke Polres Cianjur: Akan Membubarkan Indonesia

Warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Tersangka kemudian diamankan.

Terbongkarlah ulah tersangka. Polsek Ciranjang lalu menyerahkan tersangka ke
Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X