pemerintahan

MUI Sebut Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup Tak Sesuai Prinsip Islam, Pramono Janji Bakal Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 | 14:46 WIB
Potret Pemusnahan ikan sapu-sapu hasil tangkapan di beberapa sungai di Jakarta dilakukan dengan dikubur. (Foto Instagram/kotajakartatimur)

Kritikan dari MUI: Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam

Penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup mendapat sorotan tajam dari Komisi Fatwa MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.

“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul, dikutip dari laman resmi MUI pada Senin, 20 April 2026.

Namun, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.

Menurutnya, dari etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi, padahal prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.

Sementar itu, proses penguburan ikan sapu-sapu hasil tangkapan diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) wilayah untuk menjamin tidak ada penyelewengan yang dilakukan, seperti dijual ke pedagang seperti kabar yang marak di media sosial.
*

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB