Kritikan dari MUI: Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup mendapat sorotan tajam dari Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.
“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul, dikutip dari laman resmi MUI pada Senin, 20 April 2026.
Namun, metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Menurutnya, dari etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi, padahal prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.
Sementar itu, proses penguburan ikan sapu-sapu hasil tangkapan diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) wilayah untuk menjamin tidak ada penyelewengan yang dilakukan, seperti dijual ke pedagang seperti kabar yang marak di media sosial.
*