pemerintahan

Simak Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Akan Segera Diganti dengan PPDB Domisili

Rabu, 29 Januari 2025 | 04:00 WIB
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.

Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Sorotan Pundit Sepak Bola Tanah Air Lihat Perpisahan STY dan Fans Garuda: Datang Dijemput Selamat Datang, Pulang Diantar Selamat Tinggal

Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?

Berikut penjelasannya.

Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB

Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.

Baca Juga: Beda Aturan dengan Indonesia, Pemerintah Thailand Liburkan Ratusan Sekolah dan Gratiskan Ongkos Transportasi Umum Saat Bangkok Diselimuti Polusi

“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.

Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.

Baca Juga: Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB