Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung
Artikel Terkait
Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB Setelah Mengumumkan Bocoran Hapus Zonasi
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya
Sindiran Halus Media Korsel ke PSSI usai STY Diantar Fans Garuda di Bandara Soetta: Tega Sekali Sampai Akhir
Sorotan Pundit Sepak Bola Tanah Air Lihat Perpisahan STY dan Fans Garuda: Datang Dijemput Selamat Datang, Pulang Diantar Selamat Tinggal
Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya