Zonasi Diganti dengan Domisili
Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.
Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.
“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Perbedaan Tolok Ukur Seleksi
Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.
Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.
Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Artikel Terkait
Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB Setelah Mengumumkan Bocoran Hapus Zonasi
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya
Sindiran Halus Media Korsel ke PSSI usai STY Diantar Fans Garuda di Bandara Soetta: Tega Sekali Sampai Akhir
Sorotan Pundit Sepak Bola Tanah Air Lihat Perpisahan STY dan Fans Garuda: Datang Dijemput Selamat Datang, Pulang Diantar Selamat Tinggal
Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya