Kader PDIP itu kemudian mengatakan UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan.
"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto.
"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
Teriakan Hasto Kristiyanto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Ini Kriminalisasi Hukum!
Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka
Update Skandal Suap Hasto: Begini Klaim Soal Ancaman Jadi Tersangka jika PDIP Pecat Jokowi