Selasa, 21 April 2026

Tersandung Kasus Suap, Hasto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Minggu, 23 Maret 2025 | 04:19 WIB
Potret Hasto Sekjen PDIP  (Foto Istimewa )
Potret Hasto Sekjen PDIP (Foto Istimewa )

Kader PDIP itu kemudian mengatakan UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan.

"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto.

"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X