Selasa, 21 April 2026

Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Selasa, 4 Maret 2025 | 15:00 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Selain itu, ia menyoroti peran penting kurator dalam memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X