FAJARSUKABUMI - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.
Baca Juga: Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.
Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.
Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.
Selain jtu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB usai Sempat Menyerang 3 Fasilitas Nuklir Iran
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).*
Artikel Terkait
Erick Thohir Dorong BUMN Terlibat Kembangkan UMKM
4 Poin Arahan Wapres Gibran Saat Mengisi Retret Kepala Daerah, dari Program MBG hingga Sertifikasi Halal UMKM
Saling Sindir dan Sebut Reviewer Makanan Tidak Etis, Nicky Tirta Pilih Gratiskan Endorse UMKM Setelah Tasyi Athasyia Lapor Polisi
Jawab Soal IHSG Anjlok, Menteri UMKM Pastikan Bukan Imbas dari Program Hapus Utang di Bank BUMN
Puji Kualitas Produk UMKM Sukabumi, Ketua Dekranasda Ingin Memasarkan Lebih Luas Lagi
Boyong Produk UMKM Sukabumi, Ketua Dekranasda : Membuka Peluang Kerjasama Antara Sukabumi
Eks TKI Sukses Bangkitkan UMKM Desa, Keripik Kicimpring Sukabumi Tembus Pasar Luar