Selasa, 21 April 2026

Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:51 WIB
Potret Marketplace ditunjuk pungut PPh Pasal 22, sederhanakan pajak digital. UMKM omzet kurang lebih Rp500 juta tetap bebas pajak. (Foto Istimewa)
Potret Marketplace ditunjuk pungut PPh Pasal 22, sederhanakan pajak digital. UMKM omzet kurang lebih Rp500 juta tetap bebas pajak. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.

Baca Juga: Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.

Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.

Baca Juga: Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman: Bakal Ada Tersangka

Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.

Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.

Selain jtu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB usai Sempat Menyerang 3 Fasilitas Nuklir Iran

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).*

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X