FAJARSUKABUMI - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) mencatatkan kenaikan harga emas batangan sebesar Rp 4.000 pada perdagangan hari ini, Jumat (26/9/2025).
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam resmi berada di level Rp 2.175.000 per gram, sekaligus menembus rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Rekor sebelumnya dicatatkan pada Rabu (24/9/2025) di angka Rp 2.174.000 per gram. Kenaikan hari ini mengembalikan tren positif harga emas, setelah sehari sebelumnya sempat turun Rp 3.000.
Baca Juga: Ayep Zaki: Kejujuran dan Disiplin Adalah Kunci Prestasi
Harga Buyback
Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam – yakni harga yang diperoleh konsumen jika menjual kembali emas batangan ke Antam juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 2.022.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.018.000 per gram.
Harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat berbeda di gerai Antam lainnya.
Ketentuan Pajak (PPh 22)
Sesuai dengan PMK No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Baca Juga: Reaksi Partai Politik hingga Ketua DPR atas Arahan Jokowi Dukung Prabowo Gibran 2 Periode
-
Jika mencantumkan NPWP, tarif pajak lebih rendah yaitu 0,25 persen (berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2023).
-
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar:
-
1,5 persen untuk pemegang NPWP
-
3 persen untuk non-NPWP
Artikel Terkait
Reaksi Partai Politik hingga Ketua DPR atas Arahan Jokowi Dukung Prabowo Gibran 2 Periode
Target Net Zero PTBA Dikritisi, Emisi Metana dan Dampak Sosial Jadi Sorotan
Bangunan Lapuk, MDTA AN-NURUL HUDA Sukabumi Butuh Uluran Tangan Dermawan
Lantik FPRB, Begini Pesan Bupati Sukabumi
Atasi TPPO, Begini Langkah Strategis Pemkab Sukabumi
Ayep Zaki: Kejujuran dan Disiplin Adalah Kunci Prestasi
Ayep Zaki: Keteladanan Rasulullah Harus Jadi Pedoman Aparatur Pemerintahan