Emas 250 gram: Rp661.015.000
Emas 500 gram: Rp1.321.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan disertai dengan bukti potong pajak.
Baca Juga: Pustu Baiturrahman Dibangun, Bupati Sukabumi Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Pemerintah
Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.*
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
UKP Mendengar di Banyumas, Raffi Ahmad Serap Aspirasi Pelaku Ekonomi Kreatif
Sirkuit All-Terrain Khusus NEV di Zhengzhou Jadi Tempat Uji Performa Kendaraan Listrik di Medan Ekstrem
Dari Smansa untuk Negeri, Bobby Maulana dan Alumni Sukses Berbagi Inspirasi di Career Day 2026
Menahan Kentut Saat Shalat Apakah Batal? Berikut Penjelasannya
Pustu Baiturrahman Dibangun, Bupati Sukabumi Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Pemerintah
Jelang Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia Telan Kekalahan pada Laga Uji Coba Atas Tajikistan :Berikutnya Lawan Jepang