FAJARSUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menguak praktik penyelundupan gading gajah.
Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Baca Juga: Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin 26 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.
"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung kepada awak media.
Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Persembahkan Trofi Liga Denmark untuk Copenhagen
Adapun keempat tersangka IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.
"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.
Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa.
Artikel Terkait
Titah Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan
Bos Danantara Sebut 4 Perusahaan China yang Bakal Investasi di RI, dari Sektor Kendaraan Listrik hingga Pusat Data
Ikut Konvoi usai Persib Juara Liga 1 Indonesia 2025, Dedi Mulyadi Ingin Maung Bandung Jadi Jagoan di Asia
Respons Ayah Lesti Kejora usai Putrinya Dituduh Nyanyikan Lagu Yoni Dores Tanpa Izin di YouTube: Doakan Saja
Kades di Sukabumi Korbankan STNK Mobil Demi Selamatkan Nyawa Warga Miskin
Hasil Drawing Piala Dunia U17 Qatar 2025, Timnas Indonesia Satu Grup Dengan Brazil
Buka Musda KNPI, Begini Pesan Bupati Sukabumi
LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara
Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Persembahkan Trofi Liga Denmark untuk Copenhagen