"Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita," tegasnya.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP.
Hal itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN.
Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," sebut Qohar di Jakarta, pada 29 Oktober 2024 lalu.
"Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," tambahnya.
Mantan Stafsus hingga Sekretaris Tom Lembong Diperiksa Kejagung
Dalam kesempatan berbeda, Harli mengungkap seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendag diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," tutur Harli kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Adapun mantan sekretaris Tom Lembong kala masih menjabat sebagai Mendag RI, turut diperiksa Kejagung.
"Jampidsus memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016," tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tegas Harli.
Artikel Terkait
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!
Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi
Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas
Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah