FAJARSUKABUMI - Protes penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya yang kian marak meskipun bukan dalam kondisi darurat, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Aksi protes yang viral di media sosial ini mengusung pesan bertuliskan “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” sebagai bentuk sindiran terhadap penggunaan fasilitas jalan secara sewenang-wenang.
Merespons gelombang kritik tersebut, sejumlah instansi negara mulai dari TNI, Polri, hingga Istana Negara memberikan tanggapan tegas dan langkah konkret.
Baca Juga: Emas Rawan Hilang dan Rusak, Masyarakat Diminta Simpan dengan Aman
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menyebutkan bahwa pengawalan menggunakan perangkat tersebut hanya diperbolehkan dalam pengawalan untuk tamu negara atau VVIP, serta kondisi darurat lainnya.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya, dalam konvoi itu kan ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, tidak boleh,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya menyalakan strobo dalam kondisi tidak darurat.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap
“Saya juga ingin nyaman berkendara, dan harus menghargai pengendara lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugoroho menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo sambil dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus