Dengan demikian, kendaraan pribadi atau rombongan pejabat non-darurat yang menggunakan sirene dan strobo secara bebas, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian menyatakan, masyarakat dapat turut serta mengawasi penggunaan sirene dan strobo di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi, termasuk aplikasi digital atau media sosial Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugoroho sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penggunaan sirene non-darurat dihentikan sementara waktu, sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pengawalan.