FAJARSUKABUMI - Polemik penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan oleh kendaraan pribadi maupun pengawalan non-darurat memunculkan tuntutan agar aturan ditegakkan secara adil dan konsisten.
Banyak masyarakat mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berhak secara hukum menggunakan fasilitas tersebut di jalan raya?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), aturan mengenai lampu isyarat dan sirene telah diatur secara rinci sebagai berikut:
Baca Juga: Emas Rawan Hilang dan Rusak, Masyarakat Diminta Simpan dengan Aman
1. Warna Biru + Sirene
Dikhususkan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Warna Merah + Sirene
Digunakan oleh Kendaraan pengawalan TNI, Mobil tahanan, Pemadam kebakaran, Ambulans, Palang Merah, Rescue, dan Mobil jenazah.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar di Jabodetabek, 9 Tersangka Ditangkap
3. Warna Kuning (Tanpa Sirene)
Digunakan untuk Patroli jalan tol, Pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, Perawatan dan pembersihan fasilitas umum, Penderek kendaraan, Angkutan barang khusus
Artikel Terkait
Ramai Dugaan Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti, Polisi Bongkar Ada Motif Mengaburkan Barang Bukti
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung Tak Dipinjami Uang
Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi, Seorang Pria di Cianjur Mengadu ke Dedi Mulyadi, Polres Beri Penjelasan
Sempat Viral Dugaan Peculikan di Sukabumi, Pelakunya Berhasil Diringkus Polisi
Laka Lantas Libatkan Mobil dan Motor di Jaksel, Polisi: Pengendara Sudah Diamankan
Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing
Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu
Tak Hanya Periksa ‘Mas Pelayaran’ soal Dugaan Aniaya Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Kejar Pelaku Perusakan Mobil Patroli
Ultimatum Alumni Ponpes Al-Fath: Jika Polisi Tak Bertindak, Kami Akan Mengepung Polresta