Dengan demikian, kendaraan pribadi atau rombongan pejabat non-darurat yang menggunakan sirene dan strobo secara bebas, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian menyatakan, masyarakat dapat turut serta mengawasi penggunaan sirene dan strobo di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi, termasuk aplikasi digital atau media sosial Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugoroho sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penggunaan sirene non-darurat dihentikan sementara waktu, sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pengawalan.
Artikel Terkait
Ramai Dugaan Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti, Polisi Bongkar Ada Motif Mengaburkan Barang Bukti
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung Tak Dipinjami Uang
Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi, Seorang Pria di Cianjur Mengadu ke Dedi Mulyadi, Polres Beri Penjelasan
Sempat Viral Dugaan Peculikan di Sukabumi, Pelakunya Berhasil Diringkus Polisi
Laka Lantas Libatkan Mobil dan Motor di Jaksel, Polisi: Pengendara Sudah Diamankan
Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing
Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu
Tak Hanya Periksa ‘Mas Pelayaran’ soal Dugaan Aniaya Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Kejar Pelaku Perusakan Mobil Patroli
Ultimatum Alumni Ponpes Al-Fath: Jika Polisi Tak Bertindak, Kami Akan Mengepung Polresta