Selasa, 21 April 2026

Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:00 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga.  (Foto Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Foto Promedia)

FAJARSUKABUMI - Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar Ron 90 menjadi Ron 92 di Depo.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Tiga hari setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang berasal dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus Korupsi

Para tersangka diduga melakukan berbagai skema untuk memperkaya diri sendiri, di antaranya:

1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri

Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang.

Baca Juga: Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang telah dipilih secara tidak transparan.

2. Manipulasi Pengadaan BBM

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X