Selasa, 21 April 2026

Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:00 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga.  (Foto Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Foto Promedia)

Minyak Ron 90 atau yang memiliki kualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo untuk dijual sebagai Ron 92.

Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92 meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah.

Baca Juga: Bak Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung juga menggeledah rumah salah satu tersangka, Dimas Hasaspati, dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan total sekitar Rp 400 juta.

Kerugian Negara Berpotensi Lebih Besar

Angka Rp193,7 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung merupakan estimasi kerugian negara hanya untuk tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan bisa lebih besar lagi.

"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Jika estimasi kerugian negara setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka dalam rentang 2018-2023 totalnya bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun.

Harli menyebutkan bahwa Kejagung masih berfokus menghitung total kerugian negara selama lima tahun terakhir terkait kasus mega korupsi ini.

Rincian Kerugian Negara

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan beberapa komponen yang menyumbang kerugian negara:
Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Konspirasi dalam Pengelolaan Minyak Mentah
Dalam aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, dalam praktiknya, ada indikasi skenario rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.
Keuntungan dari ekspor minyak mentah lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina justru mengalami kerugian akibat lebih banyak melakukan impor.
Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat.
"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak," ungkapnya.
Tersangka dalam Kasus
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Dari Pihak Pertamina:
Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping)
Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
Dari Pihak Broker:
Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak)

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X